Kabar Gemberi, Masuk SMA Sumbar Tidak Lagi Tergantung Kepada Akreditasi Sekolah Asal

    Kabar Gemberi, Masuk  SMA Sumbar Tidak  Lagi Tergantung Kepada Akreditasi Sekolah Asal
    Foto : Journalist.id

    TANAH DATAR - Kabar baik bagi orang tua dan siswa SMP dan MTs se Tanah Datar bahwasanya masuk SMA Sumbar tidak  tergantung kepada akreditasi SMP dan MTs sekolah asal . Hal tersebut  disampaikan Wakil Bupati Richi Aprian usai pertemuan dengan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Suryanto didampingi Kepala Dinas Pendidikan Tanah Datar Riswandi, Rabu (9/3).

    Sebelumnya sejumlah orang tua menyampaikan keluh kesahnya kepada pemerintah daerah soal sulitnya peserta didik lulusan SMP dan MTS se-Tanah Datar untuk dapat masuk SMA berkategori unggulan di Sumatera Barat dikarenakan akreditasi sekolah asal menjadi salah satu pertimbangan penerimaan siswa. 

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati, Richi Aprian berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Sumbar bersama Kadis Pendidikan Riswandi untuk menyampaikan permasalahan dan mencarikan solusi bersama  khususnya bagi peserta didik Tanah Datar khususnya yang berdomisili di tiga kecamatan yaitu kecamatan X Koto, kecamatan Batipuh dan kecamatan Batipuh Selatan, dimana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online berdasarkan zonasi.

    Wabup mengapresiasi orang tua murid yang menyampaikan keluhannya kepada pemerintah daerah, karena artinya masyarakat sangat peduli dengan upaya perbaikan sistem pendidikan yang terus dilakukan pemerintah daerah. Sehingga hal tersebut telah sejalan dengan misi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan SDM Tanah Datar yang berkualitas dan berdaya saing.

    Sementara Kepala Dinas Pendidikan sumbar Suryanto menjelaskan, bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan aturan yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dan Pergub Sumbar Nomor 12 Tahun 2021.

    “Dalam aturan tersebut tidak diatur soal akreditasi, kita sudah sosialisasikan kepada kepala SMP MTs se-Sumbar, ada juga surat gubernur kepada kepala daerah, ” katanya.

    Sementara terkait akreditasi, pihaknya mengatakan memang tidak dibuat karena  tidak ada sandaran aturannya.

    “Tidak ada aturan yang sempurna, akreditasi ini tidak diatur dalam Permendikbud maupun Pergub tentang PPDB, kalau dimunculkan tentu ini akan menjadi persoalan baru, ” katanya.

    Kepala Dinas pendidikan tanah datar Riswandi tambahkan, dengan diberlakukan akreditasi sekolah asal menjadi syarat diterimanya anak di SMU dapat mengganggu  karena nilai akreditasi SMP A dan B beda persentasinya. Sementara sekolah lain tidak tahu bagaimana nilainya dan akreditasi harusnya menjadi parameter penilaian.(JH)

    SMA TANAHDATAR
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Bupati dan Wabup Tanah Datar Hadiri Melepas...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Harapkan Dukungan Pelaksanaan Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami