Tanah Datar Terima Dana Bagi Hasil Dari Pajak Provinsi Sebesar Rp 7,6 Milyar

    Tanah Datar Terima Dana Bagi Hasil Dari Pajak Provinsi Sebesar Rp 7,6 Milyar
    Foto : Journalist.id

    TANAH DATAR - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mendapatkan bantuan dana berupa Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan I dari pajak provinsi Sumatera Barat senilai Rp7.663.890.298.

    Bantuan tersebut diserahkan langsung  Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansyarullah yang diterima Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana di Pelataran Jam Gadang Bukittinggi Sabtu, (4/6/2022).

    Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Tanah Datar Darfrizal, saat dihubungi menyampaikan bantuan tersebut didapatkan atas kepatuhan Tanah Datar dalam membayarkan pajak kendaraan dinas.

    Dana bagi hasil yang berasal dari pajak propinsi per triwulan itu baru dapat dicairkan untuk Kabupaten Kota apabila pajak kendaraan dinas sudah dibayarkan sebesar 90 persen dari yang jatuh tempo.

    "Jadi bantuan DBH itu dinilai dari kepatuhan daerah dalam membayar pajak kendaraan dinas mencapai 91 persen untuk yang jatuh tempo sampai Maret 2022 untuk Triwulan I, " ucapnya.

    Untuk itu dharapkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera membayar pajak kendaraan dinas yg tercatat di masing-masing OPD.(JH)

    tanahdatar pajakpemprovsumbarrp.7
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Lepas 110 Jemaah Calon Haji, Ini Pesan Wakil...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Berangkat Ada yang Meninggal Dunia,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat

    Ikuti Kami